Selasa, 03 Juni 2014

Prinsip Kehatii-hatian (Duty Care)

Duty Care

Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan median Internet. Karena media internet sangat banyak sekali Cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. Salah satunya adalah tindakan cybercrime:

Penyebaran Virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus kemudian dikirmkan ke tempat lain melalui emailnya.

Contoh kasus:

Perusahan petani lunak, Microsoft dan Norton, selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti yahoo, hotmail, dan AOL (American Online). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama "Life Is Beautiful". Jika anda menerimanya, segera hapus file tersebut. karena jika itu dibuka, akan muncul pesan layar komputer anda dengan kalimat "it is too late now; you life is no longer beautiful...." (sudah terlambat sekarang, Hidup and tak indah lagi). 

Undang-Undang
Sebenarnya di Indonesia belum ada Undang-Undang yang langsung menegaskan kasus ini, namun dalam bebrapa kasus, ini bisa dijerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1) : Setiap orang dilarang menggunakan atau menakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan/atau sistem elektronik. (Pidana 4 Tahun penjara dan denda Rp. 1 milliar).



0 komentar:

Posting Komentar